Sighat taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Sighat taklik talak merupakan perjanjian perkawinan yang bertujuan untuk mengimbangi hak talak yang dimiliki oleh seorang suami.
Pengadilan Agama sebagai institusi penegak hukum, berusaha menjawab permasalahan yang berkembang dalam masyarakat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berbagai gugatan perceraian yang diajukan dengan alasan pelanggaran taklik talak harus diperiksa dengan baik oleh para hakim. Padahal, Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai sumber hukum utama dalam bidang perkawinan tidak memuat aturan mengenai perjanjian taklik talak. Namun, ketentuan bahwa pelanggaran taklik talak dapat digunakan sebagai alasan perceraian terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam.
Pengadilan Agama sebagai institusi penegak hukum, berusaha menjawab permasalahan yang berkembang dalam masyarakat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berbagai gugatan perceraian yang diajukan dengan alasan pelanggaran taklik talak harus diperiksa dengan baik oleh para hakim. Padahal, Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai sumber hukum utama dalam bidang perkawinan tidak memuat aturan mengenai perjanjian taklik talak. Namun, ketentuan bahwa pelanggaran taklik talak dapat digunakan sebagai alasan perceraian terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam.
Penjelasan selanjutnya simak pada video berikut :
0 Komentar