
Pengadilan Agama sebagai institusi penegak hukum, berusaha menjawab permasalahan yang berkembang dalam masyarakat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Berbagai gugatan perceraian yang diajukan dengan alasan pelanggaran taklik talak harus diperiksa dengan baik oleh para hakim. Padahal, Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai sumber hukum utama dalam bidang perkawinan tidak memuat aturan mengenai perjanjian taklik talak. Namun, ketentuan bahwa pelanggaran taklik talak dapat digunakan sebagai alasan perceraian terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam.
Penjelasan selanjutnya simak pada video berikut :
0 Komentar