Happy Ending! Akhirnya Syahrini resmi dipersunting Reino Barack. Tak seperti kebanyakan selebriti yang lebih memilih menikah di tempat asal, Indonesia, kedua sejoli ini justru memilih untuk meresmikan hubungan di Jepang.
Menikah di luar negeri biasanya menjadi opsi bagi mereka yang menikah beda keyakinan. Tetapi bukan tidak mungkin pernikahan Syahrini membuat banyak calon mempelai yang terpikir untuk meresmikan hubungan di luar negeri.
Kalau kamu termasuk salah satunya, ada beberapa persyaratan dan tahapan yang perlu diketahui agar bisa menikah secara resmi di luar negeri. Berikut ini beberapa di antaranya.
Menikah di luar negeri biasanya menjadi opsi bagi mereka yang menikah beda keyakinan. Tetapi bukan tidak mungkin pernikahan Syahrini membuat banyak calon mempelai yang terpikir untuk meresmikan hubungan di luar negeri.
Kalau kamu termasuk salah satunya, ada beberapa persyaratan dan tahapan yang perlu diketahui agar bisa menikah secara resmi di luar negeri. Berikut ini beberapa di antaranya.
1. Surat Izin dari orang tua atau wali
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres di wilayah tempat tinggal calon pengantin.
3. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.
4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.
5. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4x6 cm, 3x4 cm, 2x3 cm, masing-masing 3 lembar.
6. Visa ke negara tujuan tempat menikah yang approved.
7. Siapkan Paspor, Fotokopi KTP dan KK, serta akte lahir yang sudah diterjemahkan.
8. Usai mengurus surat administrasi syarat menikah diluar negeri di kelurahan, kalau calon pendamping Anda beragama Islam, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Kalau calon pendamping Anda adalah Non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.
9. Proses selanjutnya adalah datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat Anda akan menikah. Di sana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.
10. Kalau sudah mendapat izin dari kedubes, maka selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan Anda akan menikah. Setelah itu, Anda tinggal mengurus izin tempat Anda akan menikah di luar negeri dan melapor ke perwakilan Republik Indonesia (RI) di tempat tersebut.
11. Usai resmi menikah di luar negeri, bukan berarti semua urusan administrasi sudah selesai. Berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU No 12 Tahun 2016, pasangan WNI yang akan melakukan perkawinan di luar negeri harus mencatatkan pernikahannya pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
12. Kalau tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan, maka harus ke perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dalam waktu satu tahun setelah menikah dan kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal Anda.
13. Saat melapor, pasangan suami istri harus membawa dokumen surat bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat, paspor Republik Indonesia, dan KTP suami istri yang berpenduduk Indonesia.
14. Setelah dinilai memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan dalam Daftar Perkawinan WNI. Selanjutnya bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat harus dibawa bersama dengan dokumen lainnya untuk dilaporkan pasangan suami istri ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.
Setelah mengetahui semua persyaratannya, bagi Anda yang berencana menikah di luar negeri setidaknya sudah punya bayangan dan mulai mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat Polres di wilayah tempat tinggal calon pengantin.
3. Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan fotokopi Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya.
4. Surat Pengantar dari RT/RW tempat berdomisili sesuai KTP. Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1, N2, dan N4. Sebagai keterangan N1 adalah surat keterangan akan menikah, N2 surat keterangan asal-usul (nama orangtua), N4 surat keterangan orangtua.
5. Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA Kecamatan. Membawa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK) dan KTP orangtua, serta foto berlatar biru 4x6 cm, 3x4 cm, 2x3 cm, masing-masing 3 lembar.
6. Visa ke negara tujuan tempat menikah yang approved.
7. Siapkan Paspor, Fotokopi KTP dan KK, serta akte lahir yang sudah diterjemahkan.
8. Usai mengurus surat administrasi syarat menikah diluar negeri di kelurahan, kalau calon pendamping Anda beragama Islam, bisa langsung mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Keterangan Numpang Nikah. Kalau calon pendamping Anda adalah Non-Muslim, Anda dapat mendaftarkan diri ke kantor Catatan Sipil.
9. Proses selanjutnya adalah datang ke kedutaan besar negara tujuan tempat Anda akan menikah. Di sana, semua dokumen syarat untuk menikah di luar negeri akan diterjemahkan.
10. Kalau sudah mendapat izin dari kedubes, maka selanjutnya pihak kedubes akan menghubungi pihak instansi pernikahan di negara tujuan Anda akan menikah. Setelah itu, Anda tinggal mengurus izin tempat Anda akan menikah di luar negeri dan melapor ke perwakilan Republik Indonesia (RI) di tempat tersebut.
11. Usai resmi menikah di luar negeri, bukan berarti semua urusan administrasi sudah selesai. Berdasarkan pasal 37 ayat 1 UU No 12 Tahun 2016, pasangan WNI yang akan melakukan perkawinan di luar negeri harus mencatatkan pernikahannya pada instansi berwenang di negara tempat berlangsungnya pernikahan.
12. Kalau tak ada lembaga yang mengurusi pencatatan perkawinan, maka harus ke perwakilan Indonesia di negara tersebut. Dalam waktu satu tahun setelah menikah dan kembali ke Indonesia, surat bukti perkawinan harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal Anda.
13. Saat melapor, pasangan suami istri harus membawa dokumen surat bukti pencatatan perkawinan atau akta perkawinan dari negara setempat, paspor Republik Indonesia, dan KTP suami istri yang berpenduduk Indonesia.
14. Setelah dinilai memenuhi syarat, Pejabat Konsuler akan mencatatkan pelaporan dalam Daftar Perkawinan WNI. Selanjutnya bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat harus dibawa bersama dengan dokumen lainnya untuk dilaporkan pasangan suami istri ke Kantor Catatan Sipil setelah kembali ke Indonesia.
Setelah mengetahui semua persyaratannya, bagi Anda yang berencana menikah di luar negeri setidaknya sudah punya bayangan dan mulai mempersiapkan segala sesuatunya dari sekarang.
0 Komentar